ROAD MAP PENGHAPUSAN UTANG LUAR NEGERI
Perlu untuk disadari bahwa gerakan mewujudkan penghapusan utang luar negeri (ULN) di Indonesia memerlukan upaya dan strategi yang sistematis. Hal ini sangat penting karena kita berhadapan dengan kekuatan yang lebih establish dan menguasai baik struktur (domestik dan internasional), pola pikir atau paradigma elit yang berkuasa (birokrasi) maupun keberadaan aktor-aktor yang secara sengaja memeliharanya. Tujuan yang ingin kita capai bersama tidak akan bisa tercapai hanya dengan melakukan kampanye, seminar, diskusi, yang sifatnya sporadis. Kegiatan monitoring yang akan dilakukan pun hanya merupakan salah satu bagian dari tahapan dalam road map yang harus kita miliki.
Road map merupakan tahapan-tahapan atau alur yang direncanakan untuk dilewati demi mencapai tujuan yang ingin diraih. Dalam hal ini jika kita akan melakukan monitoring, harus bisa dipetakan bagaimana posisi monitoring terhadap aksi-aksi yang lain. Bagaimana posisi jaringan-jaringan yang ada di daerah dan berhubungan langsung dengan grass root dalam tahapan besar yang sudah dirancang. Sehingga dengan demikian, diharapkan baik monitoring maupun upaya membentuk gerakan sosial untuk mewujudkan penghapusan ULN bisa saling berkaitan –nyambung- dan bisa mendukung satu dengan yang lain.
Dalam monitoring sendiri ada dua hal yang bisa dijadikan strategi aksi. Pertama, monitoring di tingkat grass root sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran (consciousness) gerakan sosial atau gerakan rakyat. Pada bagaian ini berhubungan dengan bagaimana membungkus isu ULN dengan bahasa yang lebih bisa diterima masyarakat. Kita membutuhkan semacam need assessment untuk bisa mengetahui apa kebutuhan dasar masyarakat sehingga bisa memasukkan isu ULN melalui aktifitas atau kebutuhan yang setiap hari dihadapi oleh masyarakat secara langsung dan menjadikannya sebagai bagian dari daily need. Tahap selanjutnya setelah kita mampu memetakan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu melakukan studi potensi dengan maksud meyakinkan masyarakat bahwa potensi yang ada bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehingga masyarakat juga bias ikut memahami bahwa proyek ULN selama ini tidak relevan lagi dengan apa yang mereka butuhkan. Dua hal tersebut dilakukan seiring dengan upaya identifikasai atau investigasi mengenai dampak dan implikasi dari existing debt yang sekarang sedang berjalan. Proses identifikasi ini bisa memanfaatkan metode monitoring yang umum dilakukan namun dengan tujuan atau membungkus kesimpulan dengan cara yang berbeda dan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Kedua, yaitu upaya structural monitoring atau monitoring di level sistem dimana selama ini kebijakan ULN dibuat. Tujuan monitoring struktural ini selain memetakan stakeholder yang terlibat dalam sistem pembuatan kebijakan ULN baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek ULN juga untuk mengangkat gerakan sosial yang telah dibangun di level grass root tadi ke level yang lebih tinggi (agregasi gerakan sosial). Tahapan ini dimaksudkan untuk mentransformasikan gerakan sosial yang sudah dibangun menjadi agenda politik atau bahkan untuk membongkar sistem yang ada jika memang diperlukan. Untuk itu diperlukan pemetaan kekuatan sosial-ekonomi-politik untuk menentukan titik-titik vital mana yang perlu ”ditembak”. Kemudian menentukan elemen-elemen mana yang mampu digerakkan untuk mendukung agenda politik yang telah kita buat, misalnya elemen sosial masyarakat yang mana atau seperti apa, atau unit-unit politik seperti lembaga legislatif yang bisa dimanfaatkan.
Mengapa pentingnya road map yang terarah ini ditekankan adalah agar kita bisa melihat gerakan ini sebagai gerakan keseluruhan, bukan parsial. Monitoring –apapun bentuknya untuk melakukan monitoring yang ”patriotik”- harus juga didukung oleh tahapan lain dalam road map. Misalnya bagaimana keberadaan epistemic community yang tidak hanya mendesakkan kebijakan tetapi juga mampu bergerak masif membawa ide-ide anti ULN ini menjadi bagian mindset masyarakat. Oleh karena itu gerakan ini tidak akan berhasil hanya cukup denagn meemikirkan metode teknis apa yang akan diaplikasikan dalam monitoring nanti tetapi juga apa yang akan kita lakukan atas hasil monitoring ini, mau dibawa kemana, bagaimana peran dan posisi elemen-elemen lain yang bisa mendukung upaya ini, dan sebagainya. Jika semua itu bisa terpetakan dan terorganisir dengan jelas maka kita tidak hanya mendapatkan guideline yang lebih jelas atas metode teknis monitoring ”patriotik” yanga akan digarap tetapi juga guideline bagi keseluruhan tahapan yang harus dialui untuk mewujudkan penghapusan ULN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar