Rabu, 25 Februari 2009

RAPBN 2009: Pembuktian Komitmen Pemerintah untuk Memenuhi Hak Dasar Rakyat?

Pidato kenegaraan yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir pemerintahannya telah mencapai banyak keberhasilan. Keberhasilan tersebut dilihat dari turunnya angka kemiskinan, naiknya anggaran pendidikan, kesehatan, serta terjaganya angka pertumbuhan ekonomi diatas 6%.

Pidato kenegaraan yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir pemerintahannya telah mencapai banyak keberhasilan. Keberhasilan tersebut dilihat dari turunnya angka kemiskinan, naiknya anggaran pendidikan, kesehatan, serta terjaganya angka pertumbuhan ekonomi diatas 6%. Satu hal yang menjadi kebanggaan dalam RAPBN 2009 adalah dipenuhinya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Tidak hanya untuk pendidikan, presiden juga menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan pelayanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan dan pembangunan perdesaan, sebesar Rp 142,8 triliun.

Dalam gambaran RAPBN 2009 tersebut, memang terlihat bagaimana upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Namun di sisi lain, apakah yang disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraannya tersebut sudah berada dalam jalur yang benar untuk memenuhi kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar rakyat sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi?

Pilihan kebijakan yang diambil seperti yang tercantum dalam RAPBN 2009 tidak banyak berbeda dengan yang telah dilakukan sebelumnya. Janji pemerintah untuk mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan ternyata harus dibayar dengan kenaikan defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun. Dengan membengkaknya defisit maka semakin besar pula ketergantungan pemerintah terhadap sumber pembiayaan utang dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam RAPBN 2009, pembiayaan luar negeri tetap bernilai minus. Dengan demikian sebenarnya pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri menyumbang defisit anggaran sebesar Rp 11,1 triliun. Selama ini pemerintah menganggap bahwa beban utang luar negeri merupakan kewajiban yang harus terus dibayar kembali tanpa mempertimbangkan apakah utang yang diberikan oleh kreditor tersebut mampu mendatangkan manfaat bagi rakyat Indonesia atau tidak. Bahkan sampai sekarang pemerintah terlihat tidak memiliki usaha untuk melakukan tuntutan pengurangan atau penghapusan utang atas utang luar negeri yang tergolong sebagai utang haram atau utang tidak sah (odious debt dan illigitimate debt).

Pelunasan utang IMF lebih diprioritaskan oleh pemerintah daripada pemberian subsidi BBM dan listrik untuk rakyat yang nilainya semakin dikurangi. Keinginan pemerintah untuk memperkecil rasio utang terhadap PDB untuk mengurangi beban anak cucu di masa yang akan datang seharusnya bukan berarti mengorbankan kepentingan generasi saat ini. Konsekuensi dari tetap dibayarnya beban utang luar negeri menyebabkan alokasi kebutuhan hak dasar belum sepenuhnya terpenuhi, adanya pengurangan terhadap subsidi serta sangat membebani anggaran negara.

Selama ini pemerintah masih belum terlihat serius mencari solusi bagaimana agar Indonesia bisa keluar dari jeratan utang luar negeri. Seperti ketika presiden SBY diundang hadir dalam pertemuan negara-negara G-8 beberapa waktu lalu di Tokyo. Momentum tersebut harusnya bisa digunakan pemerintah untuk mendesakkan agenda penghapusan utang haram atau proyek-proyek utang yang terbukti tidak memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia kepada pihak kreditor. Namun, kesempatan tersebut ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah. Oleh karena itu keseriusan upaya pemerintah untuk mampu menyediakan pemenuhan hak dasar bagi rakyat dengan mengeluarkan Indonesia dari jerat utang luar negeri masih perlu dipertanyakan.

Kebijakan pemerintah yang dilakukan sampai sekarang masih belum berpihak pada kepentingan rakyat. Selama ini pemerintah lebih memprioritaskan debt service daripada membiayai subsidi dan pengeluaran sosial lainnya. Hal itu merupakan bagian dari kebijakan neoliberal yang mencakup disiplin fikal, tax reform, liberalisasi suku bunga, liberalisasi perdagangan, privatisasi dan deregulasi. Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia, komitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, pertahanan dan keamanan dalam negeri seharusnya diikuti dengan upaya menciptakan kemandirian ekonomi nasional terlepas dari dominasi kepentingan ekonomi-politik negara lain.


Kamis, 27 November 2008

G-8, Ekonomi Politik Global, dan Krisis Utang Dunia

Satu momentum penting internasional yang menjadi perhatian masyarakat dunia saat ini adalah digelarnya pertemuan puncak kelompok negara-negara G-8 pada tanggal 7-9 Juli di Toyako, Jepang. Kondisi ekonomi global yang sedang mengalami krisis pangan dan energi dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi global menjadi fokus utama pertemuan G-8 ke-34 ini.

Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam pertemuan G-8 yaitu pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan, investasi, perdagangan, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, kekuatan ekonomi baru, dan sumber daya alam. Melihat agenda yang akan dibicarakan hanya permasalahan Afrika yang akan dimasukkan, sedangkan isu debt relief tidak muncul dalam agenda pertemuan kali ini.

Dalam pernyataan bersama Menteri Keuangan kelompok negara G-8 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan investasi dan sektor keuangan yang dilakukan oleh IMF melalui rezim investasi terbuka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi global. Namun pada kenyataannya pertumbuhan ekonomi yang didorong liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan rezim investasi bebas hanya menguntungkan negara-negara maju.

Liberalisasi perdagangan tidak hanya mempermudah transfer hasil produksi tetapi juga mempermudah negara maju untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh negara dunia ketiga. Lebih dari 50% perdagangan dunia dikuasai oleh negara-negara maju di Amerika Utara dan Eropa yang masuk dalam G-8. Belum lagi nilai total perdagangan yang dimiliki oleh Jepang dan Rusia yang juga menjadi bagian dari G-8.

Rezim investasi bebas merupakan pintu untuk mempermudah arus investasi yang menjadi faktor penting bagi perkembangan perusahaan multinasional dan transnasional agar mampu bergerak melintasi batas negara. Dengan demikian perusahaan multinasional bisa melakukan ekspansi pasar, produksi, maupun kegiatan ekonomi lain seperti investasi di sektor jasa, manufaktur, atau komoditas lainnya.

Ironisnya, negara-negara maju menerapkan standar ganda dalam kebijakannya. Mereka mendesakkan agenda-agenda ekonomi yang sangat liberal bagi negara dunia ketiga namun di sisi lain memiliki kebijakan nasional yang sangat protektif. Misalnya dalam isu pertanian yang masih menjadi perdebatan antara negara maju dan negara berkembang, Amerika Serikat dan Uni Eropa yang tetap memberikan subsidi dan proteksi terhadap sektor pertanian mereka.

Dalam isu utang khususnya, anggota G-8 juga merupakan kreditor bagi banyak negara-negara dunia ketiga mendukung mekanisme Heavily Indebted Poor Countries, Paris Club, dan World Bank’s Debt Reduction Facility yang dijadikan sebagai skema penghapusan utang. Padahal mekanisme tersebut membawa negara-negara debitor terjebak dalam privatisasi dan liberalisasi terutama di sektor-sektor strategis.

Pengalaman di beberapa negara yang telah melakukan skema tersebut hampir seragam. Zambia harus melakukan privatisasi terhadap bank nasionalnya. Nikaragua harus melakukan privatisasi di sektor listrik yang mengakibatkan kenaikan tarif listrik sebesar 20%. Sedangkan di Sierra Leone, privatisasi dilakukan di hampir semua sektor strategis seperti air, energi dan komunikasi.

Mekanisme debt relief yang sering menjadi rujukan bagi negara-negara kreditor tersebut sebenarnya lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan kreditor dan sistem keuangan internasional daripada untuk mengatasi masalah krisis utang di negara dunia ketiga. Hal ini tercermin ketika anjuran yang diberikan oleh International Financial Institutions (IFIs) lebih memprioritaskan debt service daripada membiayai subsidi dan pengeluaran sosial lainnya. Hal itu merupakan bagian dari kebijakan neoliberal yang ada dalam Washington Consensus yaitu disiplin fiscal, tax reform, liberalisasi suku bunga, liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan deregulasi.

Realisasi atas komitmen penghapusan utang yang diwujudkan oleh negara-negara G-8 masih jauh dari apa yang dijanjikan. Dari $506 billion hanya $7 billion penghapusan utang yang direalisasikan melalui Paris Club. Melalui mekanisme HIPC, dari total $63.4 billion yang dijanjikan hanya terealisasi $45.4 billion. Negara-negara miskin masih harus mengeluarakan $100 million per hari untuk membayar utang. Masih diperlukan penghapusan utang minimal sebesar $400 billion bagi 100 negara untuk bisa menjamin ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakatnya.

Undangan yang ditujukan pada Presiden Indonesia untuk hadir dalam pertemuan G-8 di Jepang memberikan kesempatan untuk mendesakkan kepentingan Indonesia dalam beberapa isu.

Pertama, dalam isu krisis energi saat ini dibutuhkan kebijakan energi yang lebih berpihak pada kepentingan nasional. Proses ekstraksi sumber daya energi di Indonesia saat ini didominasi kepentingan negara-negara maju karena 85% struktur produksi migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing.

Kedua, dalam isu krisis pangan bukan hanya karena kurangnya pasokan bahan pangan. Liberalisasi pertanian yang didorong atas kepentingan negara-negara maju memberikan kontribusi bagi terjadinya krisis pangan.

Ketiga, dalam isu pemanasan global, upaya untuk mendesak tanggung jawab negara-negara maju harus terus dilakukan. Industrialisasi di negara-negara maju dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan yang mereka lakukan di negara-negara berkembang merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan.

Keempat, liberalisasi investasi dan privatisasi yang terus dilakukan tidak terlepas dari kepentingan negara-negara maju yang membutuhkan lahan baru untuk memutar aliran kapitalnya. Beberapa regulasi nasional seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal justru memberikan peluang yang lebih luas bagi ekspansi modal internasional. Pemberlakuan aturan investasi yang baru tersebut membuat Indonesia berada dalam fenomena race to the bottom.

Kelima, isu utang yang justru disingkirkan dalam agenda pertemuan G-8 yang akan datang juga harus mendapat perhatian. Tuntutan penghapusan utang bagi Indonesia tidak hanya karena utang haram (odious debt) tetapi juga karena kebijakan penarikan utang tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat. Pertemuan G-8 yang dihadiri oleh negara-negara kreditor dan IFIs bisa menjadi kesempatan untuk menegosiasikan kembali beban utang Indonesia secara adil.

dimuat dalam harian Bisnis Indonesia (9 Juli 2008)

Rabu, 05 November 2008

G-8: an overview on debt campaign (info sheet KAU)

Secara historis terbentuknya kelompok negara-negara G-8 berawal dari resesi global yang disebabkan oleh krisis minyak yang terjadi pada tahun 1970-an. Pada tahun 1974, Amerika Serikat menginisiasi sebuah forum yang dinamakan Library Group yaitu sebuah forum informal yang dihadiri oleh senior financial official dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman Barat, Perancis, dan Jepang. Pada tahun 1975 kepala negara Perancis mengundang kepala negara-negara tersebut untuk melakukan pertemuan di Rambouillet ditambah dengan Italia. Setelah pertemuan kedua mereka bersepakat untuk melakukan pertemuan regular setiap tahun (G-6). Pada tahun berikutnya, Kanada menambah keanggotaan G-6 menjadi G-7.

Secara historis terbentuknya kelompok negara-negara G-8 berawal dari resesi global yang disebabkan oleh krisis minyak yang terjadi pada tahun 1970-an. Pada tahun 1974, Amerika Serikat menginisiasi sebuah forum yang dinamakan Library Group yaitu sebuah forum informal yang dihadiri oleh senior financial official dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman Barat, Perancis, dan Jepang. Pada tahun 1975 kepala negara Perancis mengundang kepala negara-negara tersebut untuk melakukan pertemuan di Rambouillet ditambah dengan Italia. Setelah pertemuan kedua mereka bersepakat untuk melakukan pertemuan regular setiap tahun (G-6). Pada tahun berikutnya, Kanada menambah keanggotaan G-6 menjadi G-7.

Sejak tahun 1977 pertemuan G-7 juga telah mengundang perwakilan Uni Eropa yang kamudian secara setiap tahunnya ikut dalam pertemuan G-7. Berakhirnya perang dingin dan pecahnya Uni Sovyet membuat Rusia muncul sebagai negara yang perlu diperhitungkan keberadaannya. Sejak pertemuan pada tahun 1994 di Naples, Rusia selalu terlibat diluar pertemuan utama anggota G-7. Atas inisiatif Presiden Bill Clinton, pada tahun 1997 Rusia secara formal masuk dalam keanggotaan G-8 sampai sekarang.

G-8 merupakan forum internasional yang anggotanya terdiri dari 8 negara besar (industri maju): Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Itali, Jerman, Kanada, Jepang, dan Rusia. Ke-8 negara ini secara ekonomi-politik dan militer merupakan negara-negara yang menguasai kekuatan dunia. Secara ekonomi kelompok negara-negara ini menguasai 65% ekonomi dunia, berada dalam kelompok negara dangan kekuatan militer terbesar, dan memiliki kekuatan nuklir aktif. Ditambah dengan keberadaan Cina dan beberapa organisasi internasional yang juga aktif dalam setiap pertemuan tahunan G-8

Kelompok negara-negara maju ini memiliki satu forum pertemuan tahunan yang dihadiri oleh kepala pemerintahan masing-masing negara anggota dan juga mengundang beberapa organisasi multilateral seperti Uni Eropa, PBB, WTO, Bank Dunia, International Atomic Energy Agency, dan African Union. Selain itu, sejak tahun 2005 kelompok G-8 juga berinisiatif untuk melibatkan negara-negara berkembang yang diundang untuk hadir dalam pertemuan tersebut (Brazil, China, India, Mexico dan South Africa).

Selain pertemuan di tingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, G-8 juga memiliki forum untuk pertemuan di tingkat menteri seperti pertemuan menteri keuangan yang dilakukan empat kali dalam setahun, pertemuan menteri lingkungan atau pertemuan menteri luar negeri. Pertemuan menteri luar negeri tersebut dirancang untuk mempersiapkan pertemuan di tingkat kepala negara. Sedangkan output dari pertemuan tersebut merupakan bagian dari pernyataan bersama dari negara-negara G-8 berkaitan dengan isu dan kebijakan global.

G-8 dan KEKUATAN EkONOMI POLITIK GLOBAL

Kelompok negara-negara G-8 merupakan negara-negara yang mendominasi kekuatan ekonomi politik global. Secara ekonomi mereka merupakan negara-negara industri maju sedangkan secara politik mereka termasuk negara-negara yang juga memiliki dominasi ”hard power” dalam politik internasional. Perhatian negara-negara G-8 khususnya dalam pembangunan ekonomi global adalah untuk menciptakan iklim dan kondisi yang mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Saat ini kelompok G-8 juga mencermati kondisi ekonomi global yang menunjukkan perkembangan negatif terutama disebabkan oleh krisis pangan dan energi yang dianggap mampu menghambat laju pertumbuhan ekonomi global. Inflasi yang cukup tinggi juga terjadi di negara-negara maju. Melihat kondisi dan multiple effect dalam ekonomi politik global yang terjadi saat ini beberapa agenda yang akan dibahas dalam pertemuan G-8 di Hokkaido Jepang diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan, investasi, perdagangan, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, munculnya kekuatan ekonomi baru, dan sumber daya alam. Output yang diinginkan setelah pertemuan G-8 ke-34 tersebut adalah bagaimana negara-negara anggota G-8 mengkordinasikan kebijakannya dalam menghadapi isu-isu internasional.

Kelompok negara maju tersebut sangat mendukung kebijakan investasi dan perdagangan bebas yang identik dengan liberalisasi dan privatisasi. Mereka percaya bahwa jika investasi internasional bisa dilakukan secar bebas dan terbuka maka akan lebih mempercepat laju pertumbuhaan ekonomi global. Dalam pernyataan bersamanya kelompok negara G-8 menyatakan dukungannya dalam dua pilar yaitu kebijakan investasi dan sektor keuangan yang dilakukan oleh IMF melalui rezim investasi terbuka dan Poverty Reduction Growth Facility (PRGF).

Namun yang terjadi sebenarnya bahwa pertumbuhan ekonomi yang didorong liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan rezim investasi bebas hanya menguntungkan negara-negara maju. Liberalisasi perdagangan tidak hanya mempermudah transfer hasil produksi tetapi juga mempermudah negara-negara maju untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh negara-negara dunia ketiga. Lebih dari 50% perdagangan dunia dikuasai oleh negara-negara maju di Amerika Utara dan Eropa yang masuk dalam G-8. Belum lagi nilai total perdagangan yang dimiliki oleh Jepang dan Rusia menambah besar keuntungan jika liberalisasi perdagangan diberlakukan secara global.

Dalam hal investasi, rezim open investment merupakan pintu untuk mempermudah arus investasi. FDI dan portfolio investment merupakan faktor yang cukup penting bagi perkembangan perusahaan multinasional dan transnasional sehingga perusahaan-perusahaan tersebut mampu bergerak melintasi batas negara. Melalui capital transfer inilah perusahaan multinasional bisa melakukan ekspansi ke luar negara bahkan melakukan kontrol terhadap pasar, produksi, maupun kegiatan ekonomi lain seperti investasi di sektor jasa, manufaktur, atau komoditas lainnya.

Semakin bebasnya arus modal mendorong perubahan kondisi ekonomi politik yang semakin berkembang saat ini dimana aliran modal di sektor swasta telah menggantikan aliran modal bilateral dan multilateral (official flows) sebagai sumber modal asing yang digunakan oleh negara berkembang. Perubahan ini selain membawa perubahan pada siapa yang melakukan kontrol terhadap modal, juga membawa berubahanya motif dan kepentingan bagi pihak yang menanamkan modal serta bagaimana bentuk aliran modal itu ditransfer ke negara lain. Semakin lama arus modal semakin bersifat highly mobile dan tidak stabil (volatile). Highly mobile capital inilah yang membuat negara terutama negara-negara berkembang sebagai host country semakin rentan terhadap perubahan yang terjadi dalam ekonomi global.

“POSISI” G-8 DALAM ISU UTANG dunia

Utang luar negeri merupakan bagian dari aliran modal dari wilayah atau negara-negara maju (developed region) ke negara-negara yang belum berkembang (less developed region). Dalam sejarahnya pada awal abad ke-19, aliran modal ini digunakan oleh Inggris untuk melakukan pembangunan di negara-negara koloninya di Amerika utara, Afrika selatan, dan Australasia. Pada dekade 1920 sampai dengan tahun 1930-an, perkembangan aliran modal ini lebih banyak dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat ke negara-negara Amerika Latin.

Setelah perang dunia kedua berakhir dan banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka, utang luar negeri dijadikan sebagai alat untuk ‘membantu’ pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Setelah berakhirnya Perang Dunia kedua bentuk aliran pinjaman ke negara-negara dunia ketiga mulai berubah. Mengikuti keberhasilan Marshall Plan untuk pembangunan Eropa yang hancur akibat perang, Amerika Serikat dan negara-negara maju menyediakan pinjaman untuk pembangunan negara-negara dunia ketiga dalam bentuk foreign aid atau official development assistance (ODA). Beberapa dari foreign aid yang diberikan tersebut dalam bentuk grant atau hibah namun sebagian besar merupakan pinjaman lunak (concessional loan). Tujuan dari ODA yang diberikan kepada negara-negara dunia ketiga adalah sebagai berikut:

Official development assistance was supposed to aid the take-off into self-sustaining growth which Rostow had identified as the pivotal stage in the development process(Rostow, 1960). Foreign aid would plug the gap.1

Namun di sisi lain, sejak kemunculannya pasca Perang Dunia II, berbagai macam bentuk pinjaman dan bantuan luar negeri yang diberikan negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat dinilai memiliki kepentingan politik dan ekonomi bagi pihak kreditor. Bahkan ketika Marshal Plan menjadi sebuah ide baru dalam ‘foreign aid’ sudah dinilai memiliki banyak kepentingan ekonomi Amerika selain kepentingan geopolitik dalam situasi perang dingin.2

Beginning with Marshal Plan when it was new aid concept, which included a sort of preferential credit that generally benefited the supplier of aid more than recipient.3

Marshal Plan generosity: much of the money so provided came back to the USA for the purchase of food , raw materials and capital goods. It was thus a powerful stimulant to American Economy.4

Munculnya wacana debt trap ditanggapi oleh negara-negara kreditor dan IFIs seperti IMF dan Bank Dunia dengan mengeluarkan inisiatif baru yaitu mekanisme Heavily Indebted Poor Countries (HIPC) pada tahun 1996 untuk menghapuskan hutang bagi negara-negara yang tergolong sangat miskin. Namun mekanisme ini tetap mensyaratkan hal yang sama dengan penarikan hutang. Liberalisasi dan privatisasi masih menjadi syarat utama jika sebuah negara ingin menghapuskan hutangnya.

Dalam isu utang khususnya, G-8 yang juga merupakan negara-negara kreditor bagi banyak negara-negara dunia ketiga sangat mendukung mekanisme Heavily Indebted Poor Countries, Paris Club, dan World Bank’s Debt Reduction Facility yang dijadikan sebagai skema penghapusan hutang bagi negara-negara dunia ketiga. Padahal mekanisme tersebut justru membawa negara-negara dunia debitor terjebak dalam privatisasi dan liberalisasi terutama di sektor-sektor strategis.

Pengalaman di beberapa negara yang telah melakukan skema tersebut hampir seragam. Zambia harus melakukan privatisasi terhadap bank nasionalnya. Nikaragua harus melakukan privatisasi di sektor listrik yang mengakibatkan kenaikan tarif listrik sebesar 20% yang justru membebani masyarakat miskin. Sedangkan di Sierra Leone privatisasi dilakukan di hampir semua sektor strategis seperti air, energi dan komunikasi yang melibatkan 24 perusahaan milik negara. Pada kenyataannya kebijakan ekonomi-politik global dan skema penghapusan utang yang selama ini didukung oleh negara-negara G-8 justru membuat kondisi di negara-negara dunia ketiga semakin buruk

Bagi negara-negara Afrika, mekanisme-mekanisme tersebut dianggap telah digunakan oleh lembaga kreditor untuk mendiktekan kebijakan ekonomi yang harus dilakukan di negara mereka. Sejalan dengan komentar yang diberikan oleh berbagai NGO seperti Jubilee South, Focus on the Global South, AWEPON, dan the Centor do Estudios Internacionales yang melihat fenomena poverty reduction program yang dilakukan oleh IMF dan Bank Dunia justru didominasi oleh pendesakan kebijakan liberalisasi di berbagai sektor.

"Fighting poverty becomes the newest justification for the aging prescriptions geared to increasing the overall opening of the "host country" to external economic actors and free market rules."5

Beberapa mekanisme negosiasi utang yang sering dipakai oleh negara-negara G-8 lainnya yaitu Paris Club dan London Club. Paris Club dipakai utnuk menegosiasikan utang bilateral antar pemerintah sedangkan London Club digunakan untuk menegosiasikan utang komersial. Namun mekanisme negosiasi tersebut masih dianggap tidak “adil” bagi kepentingan negara-negara debitor. Kesepakatan tentang debt rescheduling atau debt relief hanya berdasarkan hasil negosiasi informal antara debitor dan ke-19 kreditor yang ada dalam forum.

Meskipun demikian, mekanisme debt relief yang sering menjadi rujukan bagi negara-negara kreditor tersebut sebenarnya hanya lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan kreditor dan sistem keuangan internasional daripada untuk mengatasi masalah krisis utang di negara-negara dunia ketiga. Hal ini tercermin ketika anjuran yang diberikan oleh International Financial Institution kepada negara-negara miskin tetap harus memprioritaskan debt service daripada membiayai subsidi dan penegluaran sosial lainnya.

Persyaratan yang diberikan untuk menerima penghapusan utang oleh negara-negara kreditor ini kebanyakan sama seperti persyaratan pinjaman yang diberikan oleh IMF dan Bank Dunia. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari kebijakan neoliberal yanga ada dalam Washington Consensus diantaranya yaitu disiplin fiscal, tax reform, liberalisasi suku bunga, liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Ironisnya, mereka juga memasukkan larangan terhadap pengeluaran untukkebutuhan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan padahal bagi banyak negara berkembang atau negara miskin justru hal itulah yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.

G-8 vs. KAMPANYE GLOBAL ATAS ISU UTANG

Kritik terhadap keberadaan kominitas negara-negara maju dalam kelompok G-8 banyak dikaitkan dengan tanggung jawab negara-negara maju atas beberapa isu global seperti kemiskinan di Afrika dan negara-negara berkembang yang disebabkan oleh utang dan kebijakan perdagangan internasional, pemanasan global yang disebabkan emisi karbon, permasalahan AIDS yang terkendala penerapan hak paten atas obat-obatan, serta isu-isu lain yang berkaitan dengan globalisasi. Berbagai macam bentuk demonstrasi telah dilakukan oleh kalangan NGO untuk menentang legitimasi kelompok G-8 yang dianggap harus bertanggung jawab terhadap sekian banyak permasalahan global. Kampanye penghapusan utang secara global yang dilakukan bersamaan dengan pertemuan tahunan G-8 telah dimulai sejak tahun 1998 pada pertemuan G-8 di Birmingham.

Pada tanggal 18 November tahun 2006, pejabat senior Jerman mengumumkan bahwa pertemuan G-8 tahun 2007 di Jerman tidak akan memasukan debt relief dan bantuan terhadap Afrika dalam agendanya karena rencananya akan dibicarakan pada pertemuan di tahun 2008 di Jepang. Namun melihat daftar agenda yang akan dibicarakan pada pertemmuan G-8 di Jepang ternyata hanya permasalahan Afrika yang akan dimasukkan. Sedangkan isu debt relief tidak muncul dalam agenda pertemuan G-8 ke-34 di Jepang.

Menghadapi gerakan kampanye penghapusan utang global yang mulai bangkit sejak aksi besar-besaran pada pertemuan G-8 di Birmingham, kelompok negara-negara G-8 merespon dnegan memberikan komitmen untuk melakukan penghapusan utang bagi negara-negara dunia ketiga. Namun realisasi yang diwujudkan oleh negara-negara G-8 jauh dari apa yang dijanjikan. Paris Club mengklaim bahwa telah membuat 404 kesepakatan dengan 85 negara debitor. Dari $506 billion hanya $7 billion penghapusan utang yang direalisasikan dan semuanya kepada negara-negara yang masuk dalam kategori HIPC.

Melalui mekanisme HIPC sendiri dari total $63.4 billion yang dijanjikan hanya bisa terealisasi $45.4 billion. Data-data tersebut menunjukkan bahwa terlalu sedikit jumlah utang yang bisa dihapuskan. Negara-negara miskin masih harus mengeluarakan $100 million per hari untuk membayar utang. Sampai sekarang masih diperlukan penghapusan utang minimal sebesar $400 billion lagi bagi 100 negara-negara di dunia untuk bisa menjamin ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakatanya (Jubilee UK, 2008)

Tidak hanya jumlahnya yang terlalu kecil, tetapi juga persyaratan yang diajukan bagi negara-negara yang ingin mendapatkan penghapusan utang masih menjadi masalah utama. Persyaratan untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya memang penting, namun persyaratan yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi seperti privatisasi, liberalisasi, dan praktek kebijakan fiscal harus dihapuskan. Proses penghapusan utang yang tidak adil juga masih menjadi sumber sulitnya mengatasi permasalahan ini.

After a brief survey of the roots of the debt crisis, we look at the key elements of the debt problem: the unpayable nature of much of the debt; the unjust origins of much of the debt; the unfair processes of debt cancellation; and the need to act now to prevent a future debt crisis (Jubilee Debt Campaign UK, 2008)

Oleh karena itu sangat jelas dirasakan bahwa selama ini upaya penyelesaian krisis utang di negara-negara miskin dan negara berkembang dikendalikan oleh pihak kreditor dan bukan untuk kepentingan negara debitor. Tidak hanya dalam isu utang, tapi dalam beberapa isu global lainnya penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh kelompok negara-negara maju ini hanya

g-8 DAN iNDONESIA

Pertemuan G-8 ke-34 juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk hadir dalam forum tersebut. Tidak hanya di tingkat kepala negara, kelompok G-8 juga telah mengundang Indonesia untuk hadir dalam pertemuan di tingkat menteri yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Undangan yang ditujukan untuk Presiden Indonesia pada pertemuan G-8 di Jepang memberikan kesempatan bagi kita untuk mendesakkan kepentingan Indonesia dalam beberapa isu.

Pertama, dalam isu krisis energi saat ini dimana Indonesia juga terkena dampaknya maka dibutuhkan kebijakan energi yang lebih berpihak pada kepentingan nasional. Proses ekstraksi sumber daya energi di Indonesia saat ini erat dengan kepentingan negara-negara maju karena 85% struktur produksi migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing. Dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia masih dikuasai oleh korporasi asing, yang juga menduduki 10 besar produsen migas di Indonesia. Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007). Spekulasi investor di sektor migas yang banyak dilakukan oleh negara-negara maju merupakan penyebab utama tingginya harga minyak internasional saat ini.

Kedua, dalam isu krisis pangan tidak semata-mata karena kurangnya pasokan bahan pangan. Liberalisasi pertanian yang didorong atas kepentingan negara-negara maju memberikan kontribusi bagi terjadinya krisis pangan saat ini. Bukan hanya isu food security seperti yang harus didukung oleh kelompok negara maju tetapi kita juga harus mendesakkan upaya untuk mencapai kedaulatan pangan.

Ketiga, dalam isu pemanasan global, upaya untuk mendesak “tanggung jawab” negara-negara maju harus terus dilakukan. Industrialisasi yang ada di negara-negara maju dan juga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan yang mereka lakukan di negara-negara berkembang merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan secara global.

Isu genting dalam upaya mengatasi pemanasan global salah satunya adalah pembiayaan mitigasi dan adaptasi. Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang mendorong pembiayaan perubahan iklim melalui mekanisme utang lewat Bank Dunia. Upaya ini adalah merupakan tindakan pengalihan tanggung jawab sekaligus pencarian keuntungan (profiteering) krisis lingkungan tergenting saat ini. Tanggung jawab negara maju dalam pembiayaan mengatasi perubahan iklim tidak boleh dalam rupa utang baru dalam mekanisme apapun. Negara-negara maju harus mengurangi emisinya secara siginifikan sambil membayar pampasan ekologik kepada negara-negara berkembang

Keempat, liberalisasi investasi dan privatisasi yang terus didorong oleh negara-negara maju dan juga mulai diterapkan secara masif di Indonesia juga tidak terlepas dari kepentingan negara-negara maju yang membutuhkan “lahan” baru untuk memutar aliran kapitalnya. Kecenderungan kebijakan yang dilakukan di Indonesia justru memilih liberalisasi dan memberikan peluang yang lebih luas bagi ekspansi modal internasional.

Beberapa regulasi nasional seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal tahun 2007 justru menjamin kebebasan aliran modal dan investasi asing. Sektor-sektor strategis di Indonesia kini didominasi oleh kepemilikan perusahaan asing. Investasi asing telah menguasai 85,4% konsesi pertambangan migas, 70% kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50%) kepemilikan perbankan di Indonesia (Forum Rektor Indonesia, 2007). Pemberlakuan aturan investasi yang baru tersebut membuat Indonesia berada dalam fenomena race to the bottom.

Kelima, isu utang yang justru disingkirkan dalam agenda pertemuan G-8 yang akan datang juga harus mendapat perhatian. Tuntutan penghapusan hutang bagi Indonesia tidak hanya karena hutang tersebut merupakan utang haram (odious debt) tetapi juga karena kebijakan penarikan hutang saat ini tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat. Net negative transfer yang terjadi karena pembayaran berbagai bentuk fee (commitment fee, administration fee, front end fee; dan Agent Fee), pembayaran bunga, dan selisih NPV justru lebih membebani masyarakat Indonesia. Pertemuan G-8 yang dihadiri oleh negara-negara kreditor dan IFIs bisa menjadi kesempatan untuk “menegosiasikan” kembali beban hutang Indonesia secara adil.

Selasa, 17 Juni 2008

Program Pengentasan Kemiskinan ala Pemerintah Indonesia

Akhir-akhir ini masyarakat dunia menghadapi dua masalah besar, yaitu melonjaknya harga minyak dunia serta krisis pangan yang terjadi secara global. Jika dirunut penyebabnya kedua hal tersebut memiliki keterkaitan erat. Melonjaknya harga minyak dunia menyebabkan harga bahan pangan naik karena dipicu oleh naiknya biaya transportasi. Permintaan minyak sebagai sumber energi yang semakin meningkat membuat manusia mencari bahan bakar alternatif sebagai pengganti bahan bakar fosil. Salah satunya dengan menggunakan bio-fuel yang berasal dari bahan nabati sehingga produk pangan seperti kedelai sekarang dialihfungsikan menjadi bahan bakar.


Untuk mengatasi permasalahan energi dan pangan tersebut, pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu “terpaksa” mengeluarkan kebijakan yang tidak populer yaitu dengan menaikkan harga BBM. Lalu apa hubungannya kebijakan tersebut dengan kemiskinan? Sebagai kompensasi atas kenaikan BBM pemerintah mengganti subsidi BBM (barang) dengan subsidi orang dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam argumentasinya, pemerintah menyatakan bahwa program BLT akan bisa mengurangi angka kemiskinan.

Dalam sebuah surat kabar beberapa waktu lalu yang mengutip pernyataan anggota staf khusus Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengatakan bahwa bantuan sebesar Rp100.000/bulan tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Tambahan pendapatan sebesar 25% tersebut lebih besar dari proyeksi inflasi akibat kenaikan harga BBM sebesar 11-12 persen.

Secara riil perhitungan tersebut akan sangat jauh dari kenyataan. Secara sederhana saja kita perhitungkan bahwa kenaikan ongkos makan untuk sekali makan naik Rp500,-. Untuk tiga kali makan maka satu orang harus menambah Rp1.500,- per hari. Untuk satu keluarga yang terdiri dari empat orang maka keluarga tersebut harus menambah Rp6.000,- per hari dan menjadi Rp180.000 per bulan. Angka ini jauh diatas nilai BLT yang diberikan pemerintah. Belum lagi jika kita memperhitungkan kenaikan ongkos transportasi dan kenaikan harga kebutuhan lain. Dengan demikian perbandingan antara besar tambahan pendapatan dan perhitungan makro atas inflasi di atas tidaklah sesuai.

Asisten Direktur IMF untuk Asia-Pasifik, Milan Zavadjil, di lain pihak justru mengatakan bahwa kenaikan harga BBM yang diikuti oleh kenaikan haraga barang kebutuhan lainnya akan meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran. Namun, optimisme IMF mengatakan bahwa akan terjadi stimulus ekonomi yang disebabkan oleh meningkatnya investasi di Indonesia.

Kalau dilihat lebih jauh memang pada akhir tahun ini investasi yang masuk akan meningkat. Hal ini disebabkan karena rencana privatisasi beberapa BUMN strategis seperti PT Krakatau Steel atau sektor-sektor strategis lain seperti pelabuhan serta pembukaan kontrak eksplorasi minyak baru. Sektor-sektor strategis tersebut tentunya sangat menarik minat investor asing bahkan beberapa diantaranya ditengarai telah melakukan loby dengan pemerintah.

Satu hal yang perlu diingat bahwa investasi asing yang dilakukan melalui pembelian saham tidak akan mengurangi jumlah pengangguran. Arus kapital yang masuk melalui bursa saham tidak akan memunculkan industri baru yang mampu menyerap tenaga kerja. Keuntungan yang dicapai perusahaan juga akan dibagi sesuai kepemilikan saham dan tidak lagi menjadi sumber pendapatan pemerintah Indonesia sepenuhnya. Terlebih lagi setelah diberlakukannya UU Penanaman Modal tahun 2007 menjamin kebebasan repatriasi kapital bagi investor asing.

Optimisme pemerintah Indonesia dalam program poverty reduction juga tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah menawarkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang merupakan integrasi dari lima program sebelumnya (PPK, P2KP, PPIP, P2DTK, dan PISEW). Jika dilihat lebih lanjut dua program besar seperti P2KP dan PPK merupakan proyek yang didanai pinjaman dari Bank Dunia. Sejak tahun 1998 PPK telah menggelontorkan pinjaman yang jumlah totalnya US$1,6 milliar. Ini membuktikan bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan pemerintah Indonesia masih sangat tergantung pada utang luar negeri.

Jika dikatakan bahwa program pengentasan kemiskinan tersebut merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, apakah implementasinya selama ini menunjukkan keberhasilan? Atau apakah selama ini pemerintah pernah mempublikasikan tentang efektifitas program tersebut untuk mengentaskan kemiskinan? Terlebih lagi karena program-program tersebut didanai hutang luar negeri maka di masa yang akan datang negara ini akan dibebani pembayaran hutang pokok, bunga, dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagai negara debitor.

Terlepas dari semua hal tersebut, beberapa fakta yang perlu kita catat terkait dengan kemiskinan di Indonesia adalah sebagai berikut. Data menunjukkan bahwa kemiskinan meningkat dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75% pada tahun 2006 dan mencapai angka 34,2 juta (17,3%) di akhir tahun 2007. Tingkat pengangguran juga meningkat dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005 dan di tahun 2007 sejumlah 10,55 juta (9,75%) orang. Menurut LIPI kenaikan harga BBM akan meningkatkan jumlah kemiskinan mencapai 41,7 juta (21,92%). Berdasarkan angka-angka tersebut kita dapat menyimpulkan sendiri apakah program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah Indonesia selama ini justru menunjukkan hasil yang negatif atau dengan kata lain “gagal”.

Defisit anggaran belanja negara 2008 yang semakin membengkak menjadi alasan utama pemerintah dalam menaikkan harga BBM. Namun pada kenyataannya setiap tahun APBN selalu menunjukkan angka defisit. Pemerintah selalu menyalahkan subsidi BBM sebagai faktor utama penyebab membengkaknya defisist APBN 2008. Apakah hal ini benar?

Jika melihat APBN-P 2008 pemerintah mengeluarkan sebesar Rp94.794,2 milyar hanya untuk pembayaran bunga hutang luar negeri dan dalam negeri. Jumlah ini lebih besar dari defisit APBN sebesar Rp94.503,3 milyar. Jumlah ini masih ditambah dengan pembayaran cicilan pokok hutang pokok luar negeri sebesar Rp61.254,9 milyar. Belum lagi ditambah beban hutang dalam negeri yang harus dibayar. Dengan demikian hutang luar negeri juga memiliki kontribusi sebagai penyabab defisitnya APBN. Lalu mengapa pemerintah tidak pernah menyentuh permasalahan ini?

Yang lebih tidak bisa dimengerti lagi adalah langkah pemerintah untuk selalu menambah hutang luar negeri setiap tahunnya dengan alasan menutupi defisit neraca pembayaran. Padahal hutang luar negeri merupakan faktor penyebab defisitnya APBN. Sangatlah tidak logis upaya menutup defisit dengan menambah sisi beban dalam anggaran.

Melihat fakta diatas, program-program pengentasan kemiskinan yang telah dilakukan dengan dana hutang luar negeri juga tidak bisa dikatakan berhasil. Menatasi maasalah kemiskinan dengan solusi utang luar negeri hanyalah menjadi lingkaran setan yang juga menyebabkan kemiskinan. Banyak hal yang membuat kita terus mempertanyakan kebijakan pemerintah Indonesia. Dan akhirnya, mengutip Amien Rais dalam bukunya yang juga mempertanyakan “What kind of goverment do we have?”.

MILLENNIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGs): STRATEGI PEMBANGUNAN UNTUK MENGATASI KEMISKINAN GLOBAL

Millennium Development Goals (MDGs) play roles as poverty reduction new initiatives. It is a global commitment to solve extreme poverty problem. But, in fact it still uses the same strategy to put into practice related to debt. Consessional loan trough Official Development Assistance and debt relief are the main instrument on its poverty reduction program. After 7 years this development strategies were implemented, unfortunately it does not bring significant result on poverty reduction. On the other side, now the international community face the energy and food crisis phenomena.


Di tengah derasnya arus globalisasi masyarakat dunia tetap mengahdapi stu masalah besar yang masih belum bisa terpecahkan, yaitu kemiskinan. Isu kemiskinan masih menjadi perhatian utama masyarakat dunia. Arus globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi ternyata tidak berkorelasi positif terhadap penurunan jumlah masyarakat miskin di dunia tetapi justru tidak hanya meningkatkan jumlah masyarakat miskin di dunia melainkan juga kesenjangan yang semakin lebar antara penduduk kaya dan miskin. Pada tahun 2001 tercatat masih ada sekitar 800 juta masyarakat dunia yang kekurangan pangan dan di tahun 2005 UNDP mencatat sekitar 3 milyar orang di dunia hidup kurang dari US$ 2 per hari.

Banyak upaya dan strategi pembangunan yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Masyarakat internasional telah sepakat melakukan upaya dalam sebuah komitmen global yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Pada tahun 2000, para pemimpin dari 189 negara sepakat untuk mengentaskan kemiskinan dengan mengadopsi UN Millennium Declaration pada 2000 Millennium Summit di New York, Amerika Serikat. Dalam deklarasi tersebutlah tercantum komitmen MDGs. MDGs terdiri dari 8 goals, 18 target, dan lebih dari 40 indikator dalam berbagai aspek pembangunan ekonomi dan sosial yang mesti dicapai oleh semua negara pada tahun 2015.

Selain melalui PBB, strategi lain juga diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia. Melalui Poverty Reduction Strategy Paper (PRSP) yang pertama kali dicetuskan sejak tahun 1999 oleh kedua lembaga tersebut menjadi basis operasional bagi program-program pengentasan kemiskinan oleh Bank Dunia dan IMF. Yang menarik dari PRSP ini adalah dua jenis program pembangunan yang ditawarkan oleh IMF dan Bank Dunia untuk mengatasi kemiskinan berhubungan dengan pinjaman atau hutang. Pertama, berupa pinjaman lunak yang diberikan IMF dalam skema Poverty Reduction and Growth Facility (PRGF) pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia dalam melalui Poverty Reduction Support Credit (PRSC). Kedua, PRSP dijadikan dasar penghapusan hutang (debt relief) melalui mekanisme Heavily Indebted Poor Country (HIPC) yang diinisiasi oleh Bank Dunia dan IMF sejak tahun 1996.
Program-program tersebut telah dilaksanakan dalam jangka waktu yang tidak singkat. Dan saat ini sudah bisa dilihat bagaimana efektifitas atau hasil yang dicapai dari program-program tersebut untuk menngurangi kemiskinan

Menarik untuk dianalisis mengapa setelah tujuh tahun MDGs dilaksanakan justru krisis pangan yang terjadi. Apakah strategi pembangunan global untuk mengatasi kemiskinan tersebut telah gagal? Lalu bagaimana dengan program-program poverty reduction yang berkaitan dengan hutang, apakah bisa menjadi strategi pembangunan yang efektif dalam mengurangi kemiskinan?

DEFINISI TENTANG KEMISKINAN

Ketika orang mendengar kata kemiskinan maka biasanya yang akan terpikirkan adalah kondisi seseorang yang kekurangan uang atau sumber daya material. Namun sebenarnya mengartikan kemiskinan tidak sesederhana itu. Kemiskinan lebih kompleks dari yang kita bayangkan. Untuk mendifinisikannya saja tidak ada ukuran yang seragam, terlebih lagi untuk melihat penyebab dari kemiskinan. Hal ini berdampak orang memmakai startegi yang berbeda-beda untuk mengatasi maslah kemiskinan. Tetapi yang perlu dicatat bahwa identifikasi yang salah terhadap penyebab kemiskinan akan melahirkan strategi yang salah dan tidak akan bisa menyelesaikan masalah.

Cermin dari kegagalan upaya poverty reduction selama ini bisa jadi berasal dari kesalahan yang cukup mendasar, yakni kegagalan untuk memahami apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan kemiskinan.[1] Secara garis besar kita mengenal ada dua jenis macam kemiskinan yaitu kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut merupakan kondisi dimana seseorang berada dalam kondisi kekurangan sumber daya untuk mempertahankan hidupnya. Kemiskinan absolut identik dengan kurang terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, misalnya makanan, pakaian, atau tempat tinggal. Sedangkan kemiskinan relatif merupakan kondisi dimana seseorang kekurangan sumberdaya untuk mengikuti pola hidup yang sesuai dengan keadaan umum atau normal yang ada di lingkungannya pada waktu tertentu.[2]

Kemiskinan absolut dahulunya juga terjadi di wilayah-wilayah yang kita kenal sebagai negara maju sekarang, seperti Inggris atau Amerika Serikat namun jumlahnya semakin menurun. Berbeda dengan kondisi di negara-negara dunia ketiga dimana masalah kemiskinan absolut masih banyak terjadi. Pada kenyatannya pemahaman kemiskinan dalam artian absolut lebih dominan. Definisi kemiskinan absolut inilah yang kemudian dijadikan indikator pengukuran tentang kemiskinan.

Dalam prakteknya pemahaman tentang kemiskinan memunculkan bentuk pengukuran yang berbeda-beda. Ada beberapa jenis pengukuran, diantaranya income poverty (IP) seperti US$1 atau US$2 standard yang dikembangkan oleh Bank Dunia atau 80% kalori minimum yang ditetapkan oleh FAO-WHO dan human poverty index (HPI) yang dikembangkan oleh UNDP.[3]

Dari beberapa jenis pengukuran tersebut IP menjadi yang paling ”populer” meskipun HPI memiliki indikator yang lebih kompleks. Penilaian HPI dibangun diatas tiga ukuran. Pertama, ukuran harapan hidup yang diukur melalui prosentase orang yang meninggal dibawah usia 40 tahun. Kedua, indikator pengetahuan yang dihitung dari prosentase angka buta huruf. Ketiga, ukuran standar hidup yang dinilai dari akses terhadap pelayanan kesehatan, akses terhadap air bersih dan prosesntase balita yang mengalami kekurangan gizi.

Namun yang lebih sering dilakukan ketika mengidentifikasikan kemiskinan kita akan lebih sering merujuk pada sejumlah orang yang berpendapatan kurang dari $1 atau $2 per hari. Seperti yang digunakan sebagai acuan dalam MDGs sejak tahun 2000 the international poverty line telah dipatok pada angka $1.08 per hari berdasarkan pada nilai index purchasing power parity (PPP) tahun 1993.[4] Dampak dari identifikasi kemiskinan tersebut adalah munculnya strategi poverty reduction yang berorientasi pada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita.

Millennium Development Goals (MDGs): “Resep” untuk Mengatasi Kemiskinan Global

Seperti telah dikatakan di awal bahwa MDGs merupakan komitmen global yang menunjukkan bahwa masalah kemiskinan menjadi perhatian utama masyarakat dunia. Bahkan dalam goal 1 dicantumkan bahwa tujuan dari MDGs adalah menghapuskan extreme poverty dan kelaparan. Target yang dipegang adalah pada tahun 2015 berhasil mengurangi angka kemiskinan ekstrim sampai setengah jumlahnya di tahun 1990. dan pada tahun 2004 dilaporkan bahwa angka kemiskinan ekstrim (berpenghasilan dibawah 1$ per hari) menurun dari 1,25 milyar orang di tahun 1990 menjadi 980 juta orang.

Satu hal menarik yang perlu dicatat dalam laporan tersebut juga menyatakan bahwa hasil-hasil pertumbuhan ekonomi dan proses pembangunan yang selama ini diterapkan terutama di negara dunia ketiga tidak bisa dibagai secara merata. Ternyata proses pembangunan dan industrialisasi yang diterapkan di negara-negara dunia ketiga justru menghasilkan kesenjangan yang semakin lebar antara kelompok paling miskin dan kelompok kaya.

To some extent, these situations reflect the fact that the benefits of economic growth in the developing world have been unequally shared. Widening income inequality is of particular concern in Eastern Asia, where the share of consumption of the poorest people declined dramatically between 1990 and 2004. Most economies have failed to provide employment opportunities to their youth, with young people more than three times as likely as adults to be unemployed (UN, 2007).[5]

Fakta tersebut juga sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia. Data menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia justru meningkat dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75% pada tahun 2006 dan mencapai angka 34,2 juta (17,3%) di akhir tahun 2007. Tingkat pengangguran juga meningkat dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005 dan di tahun 2007 sejumlah 10,55 juta (9,75%) orang.

Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun meningkat yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005. Kue nasional yang dinikmati oleh kelompok 40% penduduk termiskin turun dari 20,92 tahun 2002 menjadi 19,2 pada tahun 2006. Ironisnya, yang dinikmati oleh 20% kelompok terkaya naik dari 44,7% menjadi 45,7% pada tahun yang sama.

Apa ada yang salah dengan strategi pembangunan yang telah diterapkan selama ini? Model pembangunan yang kemudian disebut sebagai orthodox development theory oleh Rostow dalam The Stages of Economic Growth: A Non-Communist Manifesto menggambarkan bahwa “What is modern is good and what is traditional is bad. Development means becoming modern like the West”. Model pembangunan tersebut menjadi teori pembangunan yang terbaik dan paling berpengaruh di tahun 1950-an dan 1960-an (Foster-Carter, 1976).[6] Model pembangunan ini ternyata menimbulkan masalah pada periode berikutnya.

Bagi para pengkritiknya, tahap-tahap pembangunan yang digambarkan oleh Rostow dan bercermin pada pengalaman pembangunan dan industrialisasi barat tidak bisa menjadi acuan universal bagi strategi pembangunan di seluruh dunia. Jika mengacu pada model pembangunan yang digambarkan Rostow akan membuat seluruh manusia bagaimanapun kondisi lingkungan, sosial, maupun budayanya harus menuju perubahan ke tahap industrialisasi dan modernisasi seperti yang digambarkan di negara-negara maju saat ini. Dengan demikian mengabaikan nilai-nilai pluralitas lokal dimana setiap kelompok masyarakat mungkin memiliki nilai dan definisi terhadap tujuan “pembangunan” yang berbeda.

Bukti nyata bagaiman kegagalan model dan kebijakan pembangunan yang selama ini dipraktekkan dan menunjukkan hasil yang berbeda diantaranya bagaimana kebijakan industrialisasi dalam pembangunan justru mengakibatkan pencemaran lingkungan dan krisis energi dunia. Bahkan sejak era pembangunan global tahap pertama di tahun 1960-an di negara-negara dunia ketiga justru menimbulkan kesenjangan dan masih belum terselesaikannya masalah kemiskinan yang ada di sana. Dengan demikian, model pembangunan yang mungkin berhasil dilakukan di negara-negara barat balum tentu sesuai dan efektif untuk dijadikan acuan dalam menyusun startegi pembanguna di negara-negara dunia ketiga.

Dalam perkembangan sekarang ethical development mainstreaming sudah menunjukkan perkembangan terutama di negara-negara dunia ketiga. Misalnya dalam MDG’s telah memunculkan upaya gender equality sedang diupayakan meskipun dalam perspektif libertarian. Program pembangunan yang tidak hanya memacu pertumbuhan ekonomi seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan menjadi prioritas dalam MDGs sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan global. Terlihat bahwa upaya-upaya untuk mengatasi kemiskinan tidak lagi bertumpu pada industrialisasi dan modernisasi.

Meskipun dilaporkan setiap tahun bahwa program-program yang dijalankan menunjukkan kemajuan, mengapa MDGs juga masih belum bisa menghasilkan perubahan yang signifikan sampai saat ini? Setelah tujuh tahun berjalan kedelapan goals yang dirancang sebagai program pembangunan untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan justru muncul kondisi krisis pangan dunia. Apkah kesalahan hanya diakibatkan oleh kurang ditaatinya komitmen bersama tersebut oleh negara-negara maju yang harus menyisihkan sebesar 0,7% dari GDP-nya untuk MDGs?

Hutang dan Pinjaman Lunak sebagai Strategi Operasional untuk Mengurangi Kemiskinan Global

Jika diamatis ecara keseluruhan, MDGs merupakan program internasional untuk mengurangi kemiskinan global dengan memberikan pinjaman kepada negara-negara dunia ketiga (developing and least developing countries). Semangat ’charity’ yang menjadi komitmen negara-negara maju kemudian diimplementasikan dalam bentuk pemberian ODA kepada negara-negara dunia ketiga yang memiliki masalah kemiskinan ekstrim.

Developed countries need to deliver fully on longstanding commitments to achieve the official development assistance (ODA) target of 0.7 per cent of gross national income (GNI) by 2015(UN, 2007)[7]

Penyaluran ODA bisa dilakukan secara bilateral maupun melalui lembaga-lembaga multilateral seperti IMF dan Bnak Dunia. Dalam grafik berikut ditunjukkan bahwa alokasi ODA yang terbesar dalam MDGs digunakan untuk memberikan penghapusan hutang. Namun komitmen untuk “menyumbangkan” bagian dari PDB yang tadinya memiliki target 0,7% hanya terealisasi kurang dari 0,35% seperti ditunjukkan dalam grafik berikut.

Sumber: United Nations, The Millennium Development Goals Report 2007

Instrument utama yang dijadikan acuan oleh pihak donor untuk memberikan pinjaman ODA kepada dalam kerangka MDGs adalah Poverty Reduction Strategy Papers (PRSP). PRSP merupakan basis operasional bagi IMF dan Bank Dunia untuk memberikan pinjaman lunak atau pun memberikan penghapusan hutang bagi negara-negara yang dianggap memerlukannya. Secara normatif PRSP merupakan panduan yang sangat bagus bagi upaya poverty reduction. Hal ini tercermin dalam prinsip utama yang harus ada dalam PRSP yaitu country driven, result oriented, comprehensive, partnership-oriented, dan long term perspective.[8]

Bentuk pinjaman yang diberikan berdasarkan PRSP biasanya dilakukan melalui “Poverty Reduction and Growth Facil­ity” (PRGF). Sedangkan penghapusan hutang dilakukan melalui mekanisme Heavily Indebted Poor Countries (HIPC). Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sangat bertentangan namun anehnya seringkali kedua mekanisme tersebut, baik PRGF maupun HIPC memiliki persyaratan yang sama yaitu privatisasi.

Conditions that HIPCs must meet on the path to “completion point” include a wide range of reforms regarding public expenditure management and governance and health and education targets, as well as so-called “structural reforms” which involve instructions on how to run various sectors of the economy or government, privatization of select industries or utilities, and trade and financial sector liberalization through removal of tariffs or deregulation.[9]

Persayaratan-persyaratan tersebut sejalan dengan Washington Consensus yang menjadi dasar setiap kebijakan IMF dan Bank Dunia.[10]

Pengalaman di beberapa negara yang telah menerima inisiatif tersebut hamper seragam. Zambia harus melakukan privatisasi terhadap bank nasionalnya. Nikaragua harus melakukan privatisasi di sektor listrik yang mengakibatkan kenaikan tarif listrik sebesar 20% yang justru membebani masyarakat miskin.[11] Sedangkan di Sierra Leone privatisasi dilakukan di hampir semua sektor strategis seperti air, energi dan komunikasi yang melibatkan 24 perusahaan milik negara.

Bagi negara-negara Afrika, mekanisme-mekanisme tersebut dianggap telah digunakan oleh lembaga kreditor untuk mendiktekan kebijakan ekonomi yang harus dilakukan di negara mereka. Sejalan dengan komentar yang diberikan oleh berbagai NGO seperti Jubilee South, Focus on the Global South, AWEPON, dan the Centor do Estudios Internacionales yang melihat fenomena poverty reduction program yang dilakukan oleh IMF dan Bank Dunia justru didominasi oleh pendesakan kebijakan liberalisasi di berbagai sektor.

"Fighting poverty becomes the newest justification for the aging prescriptions geared to increasing the overall opening of the "host country" to external economic actors and free market rules."[12]

Hal ini sejalan dengan apa yang terjadi di Indonesia. Liberalisasi yang terjadi di sektor perbankan, energi dan air telah lama terjadi. Namun di sisi lain pinjaman lembaga donor internasional maupun dalam kerangka ODA yang diberikan secara bilateral keduanya berjalan beriringan. Sejak tahun 1980an melalui Rural Development Program sampai sekarang menjadi Kecamatan Development Program dan Urban Poverty Project ditujukan untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Apa yang Salah dengan MDGs?

Melihat strategi pembangunan yang dilakukan dunia internasional untuk mengatasi masalah kemiskinan global ada beberapa hal yang bisa diidentifikasikan sebagai ”kesalahan” yang menyebabkan upaya tersebut tidak berhasil. Pertama, meskipun kerangka program pembangunan MDGs merupakan inisiatif baru namun sama seperti strategi-strategi pemabngunan sebelumnya yang menggantungkan pada hutang atau pinjaman kepada negara-negara dunia ketiga sebagai instrumennya. Bahkan sejak Marshal Plan atau sejak dicetuskannya Resolusi PBB no 200 pada tanggal 4 Desember strategi program pembangunan yang serupa sudah dilaksanakan. Pemberian pinjamna atau bantuan internasional sejak awal telah dijadikan instrumen untuk mewujudkan rencana pembangunan.[13]

Bagaimana kita bisa berhasil mengatasi kemiskinan dengan instrumen yang sama telah menciptakan kemiskinan? Pengalaman di banyak negara dunia ketiga mengatakan bahwa hutang menimbulakan banyak implikasi negatif. Pembayaran hutang menuntut pemotongan bagi alokasi anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pengeluaran-pengeluaran sosial lainnya. Seperti yang dijelaskan oleh Noreena Hertz:

As a consequence of having to pay its debts, a country is unable to guarantee its citizens subsistence levels of food, water, clothing and shelter and basic health care and education.[14]

Cutbacks in education and health care budget as the consequences of structural adjustment program will make people (especially the poor) get more suffer. When health care isn’t free or parents have to pay more to sent their children to go to school are the root causes of poverty.[15]

Pemotongan alokasi anggaran kesehatan dan pendidikan tersebut merupakan konsekuensi dari Structural Adjustment yang sering disyaratkan oleh lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia untuk mencapai target ekonomi makro seperti yang mereka harapkan.

Baik IMF dan Bank Dunia memiliki peran sebagai “credit community enforcer” yang berusaha menstimulasi penarikan pinjaman yang dilakukan oleh negara-negara miskin. Pinjaman dengan resiko tinggi tersebut ditawarkan dan ketika krisis terjadi mereka datang dengan menawarkan pinjaman melalui program dan skema yang berbeda.[16] IMF akan lebih banyak mengurus kebijakan moneter dan menerapkan balance of payments dalam manajemen krisis, sedangkan Bank Dunia akan lebih banyak menyalurkan pinjaman untuk dana pembangunan.

Kedua, pengalaman di banyak negara dunia ketiga menunjukkan bahwa proses liberalisasi dan privatisasi ternyata semakin kuat didesakkan. Menurut IMF dan Bank Dunia (berdasarkan Washington Consensus) kedua hal tersebut menjadi syarat mutlak jika program pengentasan kemiskinan bisa “berhasil”. Utnuk menilai benar atau salah pernyataan tersebut mungkin kita bisa melihat fakta-fakta yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian Washington Consensus menciptakan trend baru bagi model pembangunan. Dahulu Rostow memperkenalkan tahap-tahap pembangunan sebagai model untuk mengarah pada industrialisasi, sekarang IMF dan Bank Dunia menciptakan model pembangunan yang mengarah pada privatisasi dan liberalisasi.

KESIMPULAN

Kemiskinan ternyata menjadi masalah yang sulit untuk diatasi. Keberagaman dalam mendefinisikannya dan kesalahan dalam menentukan faktor penyebabnya menjadi alasan mengapa selama ini program poverty reduction tidak bisa berjalan dengan efektif. Sebagai komitmen global untuk mengatasi masalah kemiskinan, MDGs ternyata tidak sepenuhnya diimplementasikan melalui strategi yang berbeda. Penjelasan diatas menemukan fakta bahwa dalam MDGs pun pinjaman, hutang, dan bantuan luar negri masih menjadi instrumen utama masyarakat internasional untuk menyebarkan strategi pembangunan melalui berabgai macam mekanisme. Liberalisasi dan privatisasi yang secara structural membuat masyarakat miskin semakin terpinggirkan juga semakin gencar dilakukan. Dua hal tersebut bisa jadi menjadi factor yang sebenarnya menyebabkan mengapa berbagai macam strategi global untuk mengatasi kemiskinan tidak juga berhasil. Jika kita mampu mengubah startegi yang “salah” tersebut mungkit suatu saat nanti kemiskinan akan bisa benar-benar dihapuskan.